Berita Demak

Duduk Perkara S Bunuh Pria di Semak-semak di Demak, Berawal Ejekan dari Korban

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Demak tangkap pelaku pembunuhan di semak-semak

Setelah dipastikan korban tak bernyawa, kemudian pelaku menutupi jasad korban dengan rumput dan sampah selanjutnya pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor korban," terangnya.

Budi menambahkan, motif dari pembunuhan karena pelaku sakit hati tak terima karena selalu diolok-olok dan diejek oleh korban.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun," pungkasnya.(*) 

Berita Terkini