Berita Demak

Pesta Miras Maut : Saling Ejek Saat Pesta Miras Pengamen Bunuh Temannya dengan Sadis di Demak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat jumpa pers di pendopo Mapolres Demak.

Usai dipukul korban sempat lari ke dalam area berkebunan milik warga, ketika itu pelaku kembali memukul korban hingga tak berdaya sebanyak 10 kali sampai korban tidak sadarkan diri.

"Tersangka ini menutupi jasat korban menggunakan rumput-rumput dan sampah berada disekitarĀ  rawa tersebut," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, polisi berhasi mengamankan barang bukti yaitu, uang sejumlah Rp 65 ribu, 2 buah kalung perak, 1 buah sabok warna pelangi, sepasang sandal jepit, 1 buah sarung warga abu-abu motif kotak-kotak, 1 buah celana pendek, 1 buah kaos hitam, 1 buah batu, dan satu sepeda motor Suzuki FU tanpa plat nomor.

Atas tindakan tersebut, pelaku terjerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP Lebih Subsider Pasal 251 Ayat (3) KUHP dengan Ancaman Pidana penjara palingĀ  lama 15 Tahun. (Ito)

Baca juga: Puisi Candi Mendut Sanusi Pane

Baca juga: Hasil Akhir Laga Uji Coba PSIS vs Persijap Hari Ini, Gol Hari Nur Yulianto Menangkan PSIS

Baca juga: Ganjar Ulang Tahun, Deretan Artis Beri Selamat, Denny Sumargo : Pak Tugiman Sehat-Sehat Yoo

Baca juga: Luar Biasa! Anak Migran Indonesia Ini Sembari Belajar Masak buat Adik Juara Bidang Sains di Malaysia

Berita Terkini