Jika sudah dibuatkan BA mekanismenya berkirim surat ke KPU RI kemudian akan dikirim ke Parpol yang bersangkutan.
"Dan ini tergantung pada kepatuhan partai.Kalau partai nya responsif patuh ya cepet-cepet, jika agak lambat ya lama," ungkap Amri.
"Namun BA yang djbuat oleh KPU sudah cukup berkekuatan hukum jika diperlukan," pungkasnya.
Adapun partai yang dilakukan verifikasi faktual adalah :
- Perindo
- PKN (Partai Kebangkitan Nusantara)
- PSI
- Partai Garuda
- Partai Hanura
- Partai Ummat
- PBB (*)