Berita Sigli

Petualangan Dukun Cabul Berjuluk Pesulap Hijau, Mengaku Utusan Tuhan untuk Cabuli Puluhan Mami Muda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pesulap hijau cabul

TRIBUNJATENG.COM, SIGLI -- Kisah petualangan dukuncabul yang dijuluki penyulap hijau berakhir di tangan emak-emak.

Pria yang suka memaki jubah hijau ini bertingkah laku tak senonoh kepada para ibu muda atau mama muda di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh berakhir sudah.

Pria berumur 46 itu diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yang sudah diperlakukan cabul oleh BT. 

Tak tanggung-tanggung korbannya diperkiraan berjumlah puluhan wanita. 

Penjahat kelamin berkedok dukun ini mengaku sebagai dukun sakti yang bisa menyembuhkan penyakit.

Namun, dalam praktiknya BT diduga mencabuli sejumlah ibu muda di Pidie, Aceh.

Tersangka pelaku yang memakai baju jubah dan penutup kepala berwarna hijau ini mendapat julukan “Pesulap Hijau”.

Warga Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, ini diduga mencabuli korban-korbannya hingga puluhan kali.

Korban terbanyak berasal dari kalangan emak-emak muda yang suaminya merantau.

Di Aceh, suku Pidie dikenal paling banyak prianya yang merantau untuk bekerja atau mencari nafkah.

Kapolres Pidie AKBP Padli mengatakan, modus pelaku adalah dengan membuka pengobatan alternatif berkedok agama dengan mengaku dirinya sebagai utusan Tuhan.

Kepada penyidik yang memeriksanya pun BT terkesan mulai ngawur karena bersikukuh mengaku dirinya utusan Tuhan.

Seorang korban mengaku mendatangi tersangka dengan diminta membawa air mineral dan nanas sebagai media pengobatan.

Saat proses pengobatan, pelaku mencabuli korban dengan dalih untuk syarat menghilangkan penyakit.

Tidak hanya itu, BT juga mengancam akan menghabisi keluarga korban secara gaib jika tidak bersedia melayani aksi bejatnya.

“Karena di bawah ancaman, korban tidak berani melaporkan ke polisi,” terangnya, Jumat (28/10/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa tersangkan sudah melakukan tindak pencabulan sedikitnya 84 kali selama kurun waktu setahun terakhir.

Korbannya puluhan orang.

“Ada beberapa lokasi tempat ia melakukan pencabulan, di rumah korban dan di gubuk kebun milik pelaku,” ujar Padli.

Atas perbuatannya, BT dijerat dengan Pasal 48 juncto Pasal 52 Qanum Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tersangka pelaku terancam cambuk paling sedikit 125 kali dan paling banyak 175 kali.

Selain itu denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan. (naz)

Artikel ini telah tayang di Prohaba.co dengan judul Mulai Ngawur, Pesulap Hijau Mengaku sebagai Utusan Tuhan, Cabuli Ibu-Ibu Muda 84 Kali,

Baca juga: Jadwal Pertandingan Uji Coba Timnas U20 Indonesia di Turki, Tersisa Dua Laga Lawan Moldova

Baca juga: Keseriusan Pemkab Wonosobo Tekan Angka Kemiskinan, Bupati Afif Kunjungi BPS Pusat

Baca juga: Cafe Instagramable di Pati, Tonight Coffee Lantai 3 The Safin Hotel

Baca juga: Hasil Drawing Piala Asia U20 2023, Timnas U19 Indonesia Satu Grup dengan Tuan Rumah Uzbekistan

Berita Terkini