"Sampai saat ini 12 SMA sudah mengakses layanan tersebut," terangnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (30/10/2022).
Dia menerangkan, Disdukcapil Kota Semarang akan terus menambah cakupan layanan untuk pelajar di Kota Semarang.
"Syarat pengurusan E-KTP di sekolah, pelajar hanya diminta membawa Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran," tambahnya. (*)
Baca juga: Tahun Depan Terapkan Kurikulum Kebencanaan Jadi Mulok, Berlaku Semua SD di Kota Pekalongan
Baca juga: Jemaah Bertanya Bolehkah Kalau Pengajian Gak Pakai Helm Cukup Pakai Peci, Ini Jawaban Kapolri
Baca juga: 110 Fighter Kick Boxing Ramaikan Kualifikasi Porprov Jateng, KONI Harap Jadi Jalan ke Prestasi PON
Baca juga: 110 Fighter Kick Boxing Ramaikan Kualifikasi Porprov Jateng, KONI Harap Jadi Jalan ke Prestasi PON