Hotline Semarang

Bagaimana Cara Mendapatkan Program RTLH Kota Semarang?

Penulis: Agus Salim Irsyadullah
Editor: sujarwo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meninjau sebagian rumah tidak layak huni yang hendak dibangun, direnovasi melalui Program RTLH Pemkot Semarang di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, Selasa (12/2/2019).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang sudah dikirim ke redaksi melalui rubrik Hotline Semarang.

Pertanyaan itu dicarikan jawaban dari narasumber yang berkompeten menjawab.

Pertanyaan

Selamat siang Tribun. Mohon konfirmasinya ke pihak terkait, tentang rumah dengan kriteria seperti apa yang bisa diajukan untuk mendapatkan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pemerintah Kota Semarang tahun 2022? 

Pengirim: 08191014xxxx

Jawaban

Hallo, selamat siang. Terkait program RTLH Kota Semarang tahun 2022, ada beberapa kriteria rumah yang bisa diajukan. Di antaranya luas lantai kurang dari 9 meter persegi per orang, dinding rusak atau tidak terbuat dari bahan permanen. Atap rusak atau terbuat dari bahan yang mudah rusak.

Selain itu, lantai rumah masih berupa tanah atau terbuat dari bahan yang mudah rusak dan tidak memiliki tempat Mandi Cuci Kakus (MCK).

Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati (*) 

 

Berita Terkini