3. Apabila telah memiliki akun E-Meterai, bisa lagsung login ke Akun E-Meterai dengan memasukkan Username dan Password.
4. Jika belum memiliki akun e-materai, segera lakukan registrasi akun E-Meterai dengan cara menekan tombol Registrasi E-Meterai pada sisi kanan bawah tampilan login E-Meterai.
5. Jika proses registrasi dan login berhasil, jumlah saldo E-Meterai yang dimiliki akan muncul.
6. Sebelum melakukan pembubuhan E-Meterai, Wajib menandatangani dokumen yang akan dibubuhi E-Meterai.
7. Pembubuhan E-Meterai dilakukan dengan cara menekan tombol 'Unggah E-Meterai'.
Cara Gunakan e-Meterai di Luar SSCASN
Untuk diketahui, selain melalui laman SSCASN, pembuatan akun E-Meterai juga bisa melalui distributor resmi.
Adapun distributor resmi yang dimaksud yakni PT Peruri Digital Security (e-meterai.co.id/, PT Mitra Pajakku (pajakku.e-meterai.co.id), PT FINNET INDONES (finnet.e-meterai.co.id).
Kemudian PT Mitracomm Ekasaran (mitracomm.e-meterai.co.id) dan Koperasi Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id).
Untuk pembelian e-Meterai melalui e-meterai.co.id, berikut caranya:
1. Akses e-meterai.co.id, kemudian pilih tombol 'Daftar'.
2. Akan muncul tiga tipe pengguna, pilih 'personal'.
3. Isi data dengan menggunggah KTP dalam bentuk gambar dengan format JPG, JPEG, PNG, BMP dengan ukuran maksimal 1MB.
4. Setelah berhasil, isi biodata sesuai yang diminta.
5. Setelah dirasa sudah cukup, klik tombol 'Daftar'.