TRIBUNJATENG.COM - Seorang mahasiswi tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pelaku berinisial J dan masih berumur 18 tahun.
Baca juga: Duduk Perkara Andika Suami Bunuh Istri yang Hamil 7 Bulan, Jabang Bayi Tak Bisa Diselamatkan
Dia tercatat sebagai mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Ciamis.
J merasa malu punya anak hasil hubungan terlarang dengan seorang pria.
Berikut fakta-fakta mahasiswi bunuh bayinya di Ciamis dihimpun dari TribunJabar.id, Jumat (4/11/2022):
Awal kasus
Kasus bermula saat warga menemukan jasad bayi berjenis kelamin perempuan pada Jumat (28/10/2022) sekira pukul 06.00 WIB.
Lokasinya berada saluran air di Blok Nagrak, RT 04 RW 10, Lingkungan Cibeureum, Kelurahan Sindangrasa, Kabupaten Ciamis.
Saat itu warga bernama Titin (35) tidak mengaja melihat bayi malang ini saat sedang berkeliling menjual gorengan.
Tini lantas memberitahukan warga lain jika dirinya telah menemukan jasad bayi dalam kondisi ari-ari masih menempel.
Tidak lama kemudian, polisi dari Polres Ciamis turun ke TKP guna mengevakuasi jasad bayi ini serta melakukan pendalaman.
Pelaku berhasil diamankan
Tidak butuh waktu lama polisi berhasil meringkus pelaku pembuangan bayi yang tidak lain juga ibu kandung korban.
Mahasiswi berinisial J itu diciduk pada Rabu (2/11/2022) pukul 20.00 malam.