Kemudian, yang termasuk Prioritas I yakni lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
Juga guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
"Oleh karena itu sifatnya memang bukan seleksi umum, makanya namanya seleksi pengadaan, karena ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para pelamar," ujar Winarno.
Di samping syarat khusus, kata Winarno, syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar antara lain warga negara indonesia (WNI) dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
"Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih," kata dia.
Selanjutnya yakni tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Atau, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta," tambahnya.
Winarno melanjutkan, pelamar PPPK bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Pelamar memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. (*)