Usai diciduk, kedua pemeran video "kebaya merah" itu, dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemeran Video "Kebaya Merah" Ditangkap, Begini Cara Polisi Telusuri Jejak Pelaku"
Baca juga: Pemeran Video Syur Kebaya Merah Mengaku Rekam Perbuatan Tak Senonoh di Hotel demi Penuhi Fantasi