Berita Viral

Setelah Dipakai Membuat Video Mesum, Kebaya Merah Pemeran Wanita Terbakar, Ini Pengakuan AH

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanita kebaya merah dan pemeran pria telah ditangkap polisi

"Barang bukti tidak bisa dihadirkan karena menurut pengakuan tersangka sudah terbakar saat rumah tersangka kebakaran," jelasnya, Selasa (8/11/2022).

ACS dan AH, yang mengaku sebagai pasangan kekasih, membuat video "kebaya merah" karena mendapatkan order dari suatu akun Twitter.

Akun tersebut meminta mereka membuat video dengan tema "resepsionis hotel".

"Kedua tersangka mengaku dibayar Rp 750.000 oleh akun Twitter yang memesan," beber Farman.

Usai diciduk, kedua pemeran video "kebaya merah" itu, dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. (*)

Berita Terkini