TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pihak KPU Karanganyar mulai melakukan persiapan perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Karanganyar, Devid Wahyuningtyas menyampaikan, persyaratan kaitannya dengan perekrutan PPK dan PPS telah keluar akan tetapi saat ini pihaknya masih menunggu jadwal pelaksanaan perekrutan dari KPU RI. Pihaknya memperkirakan perekrutan PPK dan PPS akan dimulai pada bulan ini.
Apabila telah dibuka nantinya pendaftaran PPK dan PPS dapat dilakukan melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc) Siakba. Selain mengumpulkan berkas secara offline, lanjutnya, peserta juga harus mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Siakba.
"Kebutuhan PPK di Karanganyar, tiap kecamatan ada 5 orang. Ada 17 kecamatan jadi total 85 orang. Kalau PPS per desa/kelurahan ada 3 orang jadi total 531 orang," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (10/11/2022).
Devid menuturkan, sesuai peraturan perundang-undangan perekrutan PPK dan PPS tetap memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Secara umum syarat perekrutan PPK dan PPS ialah harus WNI, usia minimal 17 tahun, tidak tersangkut kasus hukum dan tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun.
"Yang berbeda dari 2019 lalu, kali ini tidak ada periodesasi untuk perekrutan PPK dan PPS. Kalau dulu kan dibatasi dua periode sudah tidak boleh ikut, sekarang tidak ada batasan," ucapnya.
Perekrutan badan ad hoc tersebut kemungkinan akan dilakukan bertahap. Setelah perekrutan PPK kemudian akan dilakukan perekrutan PPS. Setelah terbentuk nantinya anggota PPK dan PPS akan membantu KPU kabupaten kaitannya dengan pemutakhiran data pemilih.
"Karena itu yang paling urgent, kaitannya dengan pencatatan hak perlindungan kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Kalau tidak terdaftarkan tidak boleh memilih," terangnya. (Ais)