Berita Korupsi

Siapakah Hakim Agung MA Calon Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap? KPK Masih Rahasiakan Sosoknya

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan temuan baru dari hasil pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Menurut KPK, temuan tersebut berbeda dengan kasus yang menjerat tersangka Sudrajad.

Menurutnya, Hakim Agung yang namanya masih dirahasiakan ini keterlibatannya nyaris serupa yang dialami Sudrajad Dimyati, yakni kasus dugaan suap.

Kini, demi menguatkan dugaan dari hasil temuan baru ini, KPK sedang mengumpulkan berbagai bukti pendukung untuk kemudian diumumkan ke publik.

Baca juga: KPK Geledah 3 Tempat di Jayapura Terkait Lukas Enembe

KPK menyatakan seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap diduga terlibat dalam perkara rasuah baru pengurusan perkara di lembaga itu.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, hal itu terungkap dari hasil pengembangan perkara dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Tentu ini berbeda dengan perkara sebelumnya dengan tangkap tangan dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan 9 orang lainnya."

"Waktu itu kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Ali seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/11/2022).

Menurut Ali, penyidik mengungkap fakta dan perkara baru dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, sehingga menetapkan sejumlah tersangka baru.

"Yang ini kami temukan fakta baru begitu."

"Ternyata kemudian ada dugaan pemberian dan penerimaan oleh pihak lain."

"Kami menemukan fakta-fakta baru dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya," ujar Ali.

Baca juga: KPK Geledah 3 Tempat di Jayapura Terkait Lukas Enembe

Ali belum bisa mengungkap identitas Hakim Agung MA yang menjadi tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara.

Namun, dia memberikan petunjuk Hakim Agung itu pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Mengenai nama yang sudah ditetapkan tersangka sesuai kebijakan KPK tentu nanti kami sampaikan pada saatnya," ucap Ali.

Ali mengatakan, penyidik KPK sampai saat ini terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan suap yang melibatkan sang Hakim Agung.

KPK menyatakan akan mengumumkan para identitas tersangka beserta peran, kronologi kasus, hingga pasal-pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dianggap cukup.

"Kami nanti juga akan sampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan lengkap."

"Siapa berbuat apa dan kemudian pasal-pasalnya."

"Tentu kami akan segera nanti setelah tim penyidik menganalisis, mengumpulkan alat bukti, serta menyatakan bahwa penyidikan ini cukup," ucap Ali.

Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan kasasi di MA terus berjalan.

Baca juga: Kabareskrim Bakal Diadukan ke KPK terkait Dugaan Gratifikasi Tambang Batubara Ilegal 

Firli mengatakan, pihaknya akan mengumumkan perkembangan kasus tersebut dalam waktu dekat.

“Proses penegakan hukum tetap berjalan,” kata Firli, Kamis (10/11/2022).

“Pada saatnya akan kami sampaikan."

"Insya Allah dalam waktu dekat ini akan kami rilis,” kata Firli.

Dia meminta publik tetap bersabar menantikan proses hukum yang berjalan.

Firli tidak mempersoalkan jika awak media mendapatkan informasi terkait perkembangan informasi suatu kasus yang sedang berjalan.

Firli menegaskan, pihaknya akan mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan apakah tersangka bisa bertambah lagi atau tidak.

“Bersabar dahulu, kalaupun teman-teman menerima informasi dari mana itu silakan saja," kata Firli.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Hakim Agung Sebagai Tersangka, Gedung MA Dijaga Militer

Menurut KPK, penetapan tersangka baru itu berdasarkan pengembangan dari operasi tangkap tangan dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK mengumumkan 10 tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria, dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.

Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut 1 Hakim Agung MA Tersangka Kasus Dugaan Suap Baru"

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto: Kita Bersyukur Indonesia Punya LDII

Baca juga: Rangkaian Program CJIBF 2022 di Jateng, Para Calon Investor Kunjungi KIW dan KITB 

Baca juga: Mahasiswa Asing UMP Joged Bareng Anak-Anak dan Lengger di Desa Wisata Gerduren Banyumas

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, SLB Ceria Mandiri Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Wira Bhakti Blora

Berita Terkini