TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Penata Pengendalian Penduduk Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang, Katemi memberikan kesaksian di sidang korupsi Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Kesaksiannya diungkap dalam persidangan kasus dugaan suap Bupati Pemalang dengan Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki yang juga Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/11/2022).
Selain uang syukuran usai pelantikan, ada setoran lain untuk Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo, yakni tunjangan hari raya (THR).
Baca juga: Pegawai Dinsos Pemalang Sisihkan Uang Perjalanan Dinas demi Target Setoran Rp50 Juta THR Bupati
Baca juga: Dukung G20, Imigrasi Pemalang Layani Second Home Visa
Baca juga: Skenario Klub Tujuan Ronaldo Setelah Tabuh Genderang Perang Melawan Manchester United
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang ditargetkan menyetor uang Rp 50 juta untuk THR Bupati Mukti Agung Wibowo melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo.
Penata Pengendalian Penduduk Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang, Katemi dalam kesaksiannya mengatakan bahwa target itu dibagi empat bagian.
"Karena di Dinas Sosial ada satu sekretariat dan tiga bidang, dibagi masing-masing Rp 12,5 juta per bagian," katanya dikutip dari Antara.
Namun, dia mengatakan, uang yang dikumpulkan masing-masing bagian di Dinas Sosial tidak mencapai target.
Dia mengungkapkan, dari target yang ditetapkan, hanya terealisasi Rp 38 juta yang selanjutnya diserahkan kepada Adi Jumal Widodo.
Lebih lanjut, Katemi mengatakan bahwa Slamet Masduki juga menyetor uang syukuran atas promosi dan mutasi jabatan di lingkungan dinas sosial kepada Adi Jumal Widodo.
Menurutnya, uang syukuran yang disetorkan sebesar Rp 300 juta.
Uang tersebut diberikan secara tunai setelah pelantikan para pejabat eselon II dan III.
Tidak hanya itu, terdapat uang setoran lain sebesar Rp 31 juta yang diberikan melalui transfer bank.
Katemi mengaku pernah memberikan uang Rp 35 juta saat Idul Adha untuk keperluan pembelian hewan kurban.
Saksi lain yang dimintai keterangan, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Muh. Tarom membenarkan adanya permintaan uang THR untuk Dinas Sosial itu.
Meski demikian, uang yang dikumpulkan tersebut bukan berasal dari alokasi anggaran dinas.
"Dari uang pribadi pegawai, misalnya disisihkan dari SPPD (surat perintah perjalanan dinas)," tambahnya.
Baca juga: Kisah Lansia Sebatang Kara Mbah Kusrin Penghuni Rumah Reyot Berukuran 2x2 Meter di Kudus
Baca juga: Kini, Masyarakat Kota Semarang Bisa Pantau Potensi Banjir Lewat Aplikasi
Baca juga: Seru-seruan Ganjar Bareng Anak Berkebutuhan Khusus di Kebumen
Sebelumnya, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang didakwa menyuap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp 909 juta.
Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Empat terdakwa yang menjalani sidang dari Rutan KPK, Jakarta, tersebut yaitu Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditargetkan Setoran Rp 50 Juta untuk THR Bupati, Pegawai Dinsos Pemalang Sisihkan Uang Perjalanan Dinas"