"Polda DIY belum melakukan penangkapan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto, Minggu (20/11/2022).
Dia menjelaskan, kasus ini termasuk dalam delik aduan, sehingga polisi perlu menerima laporan dari pihak yang dirugikan agar dapat menangkap terduga pelaku.
"Ini delik aduan, (harus) ada LP (laporan polisi) dari pihak yang dirugikan.
Sampai saat ini di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda DIY dan jajaran belum ada LP terkait peristiwa tersebut," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gibran dan Kaesang Tolak Lapor Polisi, Polda DIY Tak Bisa Tangkap Kharisma Jati Atas Kasus Dugaan Penghinaan Iriana Jokowi"
Baca juga: Inilah Sosok Kharisma Jati Dianggap Hina Ibu Negara Iriana Jokowi, Polisi: Kita Temukan Unsur Pidana