Berita Nasional

Begitu Lihat TKP Penembakan Brigadir J, Bripka Danu Tahu Ada Kejanggalan, Apalagi Saat Jasad Dibalik

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) (kiri). Senjata api atau pistol jenis Glock 17 (kanan).

Ridwan menjelaskan saat itu ada tembakan masuk 7 lubang dan keluar 6 lubang.

Ada 1 proyektil yang masih di dalam tubuh dan enam sudah keluar.

Namun, saat ditanyakan dimana saja tembakan itu, RIdwan mengaku lupa membawa catatan. 

"7 tembakan, ada di dada, kepala belakang ke depan (keluarnya dari hidung)," ujar Ridwan sambil berjanji akan membawa data-datanya di persidangan berikutnya. 

Majelis hakim juga menanyakan latar belakang Ridwan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang ternyata baru enam bulan berjalan. 

Hakim juga menanyakan latar belakang pendidikannya hingga rencana bisa promosi menjadi kapolres. 

"Saudara sudah mengikuti Sespim. Tapi sekarang saudara di Yanma. Tertunda kan jadinya, karena saudara dianggap tidak profesional. Sekarang saudara merasa rugi tidak?," tanya hakim.  

Ridwan pun mengakui hal itu. 

"Kalau saudara rugi. Ceritakan semua yang saudara ketahui, ndakak usah ditutup-tutupi.

"Kenapa tengak-tengok ke belakang. macam kayak masih ada beban?  beban apa lagi?.

"Kan saudara sudah mengatakan merasa rugi kan?," seru hakim ketua. 

"Betul yang mulia," ucap Ridwan. 

"Karena saudara dianggap yang mengetahui TKP yang pertama.

Ceritakan apa yang saudara alami," seru hakim diikuti anggukan kepala Ridwan.

Akui Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

Pada kesempatan itu, Ridwan mengakui jika Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard dan Ferdy Sambo.

Awalnya hakim anggota bertanya kepada Ridwan cerita apa yang dia dapat saat melakukan penyelidikan awal kasus tersebut dari Ferdy Sambo.

"Disuguhi juga seperti yang kamu ceritakan bahwa terjadi tembak menembak antara Eliezer dengan Yosua sepeti yang kamu lakukan tadi. Sampai berapa lama cerita itu ada dibenakmu? Berapa lama tertanam?" tanya Hakim.

"Sampai dengan perjalanan proses pemeriksaan itu sampai di Polda Metro juga masih sama, sampai di Bareskrim masih sama," jawab Ridwan.

Setelah itu, Ridwan mengakui jika cerita tembak-menembak yang diskenariokan Ferdy Sambo tidak sesuai dengan faktanya.

"Yang benar yang mana menurut kamu?" tanya Hakim kembali.

 "Yang kami ikuti saat ini, yang masih kami ikuti  bahwa memang terjadi ada bukannya terjadi peristiwa tembak menembak tapi peristiwa," ucap Ridwan.

"Nggak usah sungkan," timpal Hakim.

"Peristiwa menembak, Yosua ditembak. Seperti itu," ucap Ridwan.

"Oleh siapa?" ungkap Hakim.

"Oleh Bharada E dan FS (Ferdy Sambo)," tutur Ridwan.

Diwanti-wanti Ferdy Sambo

Di sidang Ridwan Soplanit juga mengungkap perintah Ferdy Sambo seusai Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ridwan Soplanit mengatakan saat itu dirinya hendak meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga setelah Brigadir J tewas.

Namun, saat dia hendak keluar rumah Sambo memintanya agar tak menyampaikan kabar kematian Brigadir J kemana-mana.

"Saat saya meninggalkan TKP dari dalam, Pak FS sempat sampaikan bahwa 'ini kamu untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan dulu ngomong kemana-mana," kata Ridwan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Menurut Ridwan, dirinya diminta Sambo agar tak menyebarkan kabar tersebut lantaran berkaitan dengan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

"Karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya. Itu yang sempat ditekankan ke saya dengan nada yang sangat tegas," ujarnya.

Ia mengaku tak mengetahui pasti maksud perintah mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Saat itu bagi saya maksudnya jangan sampaikan hal tersebut di luar dari garis komando, masalahnya ke Kapolres atau kemana," ungkap dia.

 Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
 
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id 

Berita Terkini