TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pembahasan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2023 di Kabupaten Kudus oleh dewan pengupahan masih belum selesai.
Ada perbedaan pendapat antara pengusaha dan buruh.
Dari informasi yang dihimpun, pengusaha yang tergabung dalam dewan pengupahan dalam hal ini Apindo Kudus mengusulkan UMK 2023 berdasarkan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021dengan kenaikan UMK 2023 sebanyak 2,198 persen.
Sementara dari pihak buruh yakni SPSIĀ mengusulkan formula kenaikan UMK 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan data pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah sebesar 5,37 persen.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ganjar Umumkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Ini Nominalnya
Baca juga: 2 Sendok Teh Racun yang Dimasukkan DDS ke Teh dan Kopi Keluarga Dibeli Online, Ini Pengakuannya
Jika dihitung, maka pengusaha di Kudus berharap kenaikan UMK 2023 sebesar 2,189 persen atau naik Rp 50.195.
Jadi kenaikan UMK Kudus pada 2022 sebesar Rp 2.293.058 menjadi Rp 2.343.253.
Sementara dari buruh berharap ada kenaikan 8,01 persen dari semula UMK Kudus pada 2022 sebesar Rp 2.293.058 menjadi Rp 2.476.732.
Hanya saja usulan yang diajukan oleh buruh ditolak.
Sebab, acuan tersebut tidak bisa menggunakan rumusan pertumbuhan ekonomi provinsi.
"Usulan SPSI menggunakan hitungan pertumbuhan ekonomi provinsi tidak disetujui," ujar Ketua SPSI Kudus, Andreas Hua, Rabu (30/11/2022).
Sebab, lanjut Andreas, jika acuannya pertumbuhan ekonomi tahun ini di Kudus yakni -1,98 persen.
Untuk itu, pihaknya mengupayakan agar ada pembahasan lagi di dewan pengupahan untuk mekanisme upah bagi buruh yang bekerja di atas satu tahun.
"Hal itu sama dengan apa yang terjadi pada UMK tahun 2022 Rp 2.293.058 untuk pekerja nol tahun. Untuk pekerja di atas satu tahun ada rumusan sendiri," kata Andreas.
Andreas mengatakan, untuk buruh yang bekerja di atas satu tahun menggunakan rumusan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Kata Andreas ketemu kenaikannya 3,84 persen atau menjadi Rp 2.381.111.