"Jadi yang murni kalau sudah ada UMK keputusan Gubernur kami masih berunding lagi untuk pekerja di atas satu tahun karena SPSI karena di Kudus ada pekerja rokok pekerja borong berdasakan satuan hasil, pakai satuan skala upah tidak bisa karena mereka sudah kera di atas 10 tahun. Kalau pakai struktur skala upah kalah dengan yang baru. Jadi sasarannya lebih kepada pekerja borong," kata Andreas.
Sementara itu Bupati Kudus HM Hartopo pihaknya sudah mengundang dinas tenaga kerja untuk melaporkan hasil pembahasan UMK 2023. Untuk pengusulan UMK kepada gubernur, Hartopo juga masih belum bisa memastikan.
"Ini dinas tenaga kerja lagi ke provinsi," katanya. (*)