Pelaku lahir di Bandung, 24 Agustus 1988.
Agus Sujatno mendekam di Lapas Kelas II A Pasir Putih, Nusakambangan selama 4 tahun, karena terlibat dalam kasus bom panci Cicendo, Bandung.
Pada 14 Maret 2021, Agus dinyatakan bebas.
Agus Sujatno dikenal memiliki kemampuan merakit bom.
Saat membuat bom panci, ia merakit bom bersama Yayat Cahdiat atau Abu Salam.
Bahan material bom dibeli melalui situs online.
Ia mempelajari tutorial pembuatan bom dari internet.
Kronologi Ledakan Bom
Kapolrestabes Bandung Kombespol Aswin mengatakan, kejadian yang diduga bom bunuh diri itu terjadi pada Rabu pagi pukul 08.20 saat sedang melakukan apel pagi.
"Tiba-tiba ada satu orang laki-laki masuk ke Polsek mengacungkan senjata tajam menerobos barisan apel pagi seketika anggota pada menghindar tidak lama kemudian ada ledakan," kata dia.
Ia menyebut pelaku pembawa bom meninggal dunia di lobi Polsek Astanaanyar.
Sementara, satu polisi meninggal dan lainnya terluka.
"Sekarang yang luka sedang dirawat sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih," kata Kombespol Aswin.
Pelaku penyerangan Bom Polsek Astana Anyar itu diduga menggunakan sepeda motor bebek warna biru yang terparkir di depan Polsek.
Dalam sepeda motor pelaku, terdapat kertas putih bertuliskan KUHP-Hukum, Kafir/Syirik Perangi para penegak hukum setan.
Baca juga: Pesan Bupati Wonosobo Saat Serahkan DIPA TA 2023: Laksanakan Kegiatan Lebih Dini
Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang Timo, Telepon atau Videocall Bisa Dapat Duit
Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur Kisah Seorang Ayah dan Sayap Burung Alap-alap
Baca tanpa iklan