TRIBUNMURIA.COM, JEPARA -- Satpol PP Kabupaten Jepara melakukan razia rokok ilegal di Pasar Bangsri dan Pasar Keling, Rabu (7/12/2022).
Hasil penindakan itu Satpol PP Jepara menemukan dua penjual yang menjual rokok ilegal. Rokok tanpa dilekati pita cukai itu dijual bebas.
Kepala Satpol PP Jepara Akhmad Djunaidi mengatakan, pihaknya menyita beberapa bungkus rokok ilegal tersebut.
Pihaknya mendapatkan 4 slop rokok merek SMd, 3 slop merek exlusive as, 1 slop merek matoa, 1 slop merek L4, dan beberapa bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.
"Pengakuan penjual mereka mendapatkan rokok itu dari sales," kata dia kepada tribunmuria.com.
Menurutnya, penjual bersedia menjual rokok ilegal tersebut karena laku cepat. Pasalnya, dari segi harga rokok ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah ketimbang rokok resmi.
Faktor tersebut mempengaruhi pembeli memilih rokok ilegal. Karena lebih terjankau dari segi harga.
"Selain itu penjual juga mikirnya yang penting laku cepat," tandasnya. (*)
Baca juga: Kenalkan Pontensi Unggulan Ternak, Pemkab Purbalingga Gelar Kontes Kambing
Baca juga: Ujian Seleksi Perangkat Desa di Kudus Mundur Jadi 14 Februari 2023
Baca juga: Bom Bandung : Kabar Terbaru Kondisi Polisi Korban Ledakan Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar
Baca juga: Wanita Pelaku Penipuan Investasi Bodong Berkedok Bisnis Knalpot di Banyumas Ditangkap Polisi