Polisi Tembak Polisi

Hasil Uji Poligraf Tunjukkan Putri Candrawathi Bohong soal Hubungan Romantis dengan Brigadir J

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo saat mencium kening Putri Candrawathi di sela sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hasil uji poligraf atau tes kebohongan terdakwa pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, diungkap jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu terkait hubungan istri Ferdy Sambo dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, Putri terindikasi berbohong saat menjawab pertanyaan soal apakah dirinya berselingkuh dengan Brigadir J.

Baca juga: Respons Putri Candrawathi saat Ditanya Jaksa soal Hubungan Romantis dengan Brigadir J

Ini diungkap jaksa ketika Putri hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022).

Awalnya, jaksa bertanya apakah Putri punya hubungan spesial dengan Yosua. Istri Ferdy Sambo itu menjawab Yosua sudah dia anggap seperti anak kandungnya sendiri.

Namun, Putri membantah dirinya punya hubungan lebih dari atasan-bawahan.

“Ada hubungan yang lebih dari sekadar ajudan dengan atasan?” tanya jaksa.

“Yosua adalah driver saya yang saya anggap sebagai anak kandung,” jawab Putri.

“Hanya itu saja? Tidak ada hubungan romantis di antara kalian berdua?” tanya jaksa lagi.

“Tidak ada,” kata Putri.

Setelahnya, jaksa menyinggung soal uji poligraf. Putri bilang, dirinya sudah menjalani uji poligraf ketika diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Namun, dia mengaku tak ingat dengan pertanyaan dalam uji kebohongan itu.

“Anda tahu ditanyanya tentang apa?” tanya.

“Saya lupa,” jawab Putri setelah berpikir beberapa saat.

"Bisa lebih digali lagi mungkin ingatannya? Coba tenang dulu,” kata jaksa.

"Waktu itu banyak pertanyaan, saya lupa,” aku Putri lagi-lagi setelah beberapa detik berpikir.

Jaksa lantas membacakan pertanyaan uji poligraf Putri saat itu. Menurut jaksa, uji poligraf menanyakan apakah Putri berselingkuh dengan Yosua selama berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.

"Dalam pertanyaan apakah Anda berselingkuh dengan Yosua, apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang, dan apakah Anda berselingkuh dengan Yosua selama di Magelang, pada saat itu Anda menjawab apa?” tanya jaksa.

“Tidak,” kata Putri.

Jaksa kemudian menanyakan, apakah Putri tahu hasil uji poligraf dirinya. Istri Ferdy Sambo itu lantas mengaku tak tahu menahu dan tak pernah diberi tahu oleh siapa pun.

Saat itulah, jaksa mengungkap bahwa hasil uji poligraf Putri terindikasi tidak jujur saat ditanya mengenai hubungannya dengan Yosua.

“Di sini anda diindikasi berbohong, bagaimana dengan itu?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu,” kata Putri menegaskan.

“Anda tidak tahu sama sekali?” tanya Jaksa lagi.

“Tidak,” ujar Putri bersikeras dengan jawabannya.


Adapun dalam kasus ini, Putri menjadi satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya tersebut lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Ungkap Hasil Uji Poligraf, Putri Candrawathi Terindikasi Bohong soal Hubungan Romantis dengan Yosua"

Baca juga: Kesaksian Putri Candrawathi Soal Kejadian di Magelang, 2 Kali Brigadir J Memaksa Mengangkat Tubuhnya

Berita Terkini