Besaran gaji prajurit TNI diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deddy Corbuzier: Saya Tidak Ambil Gaji atau Tunjangan sebagai Letkol Tituler AD"
Baca juga: Susi Pudjiastuti Kritik Gaji Deddy Corbuzier Seusai Diangkat Jadi Letkol TNI Tituler