7. Ambil ulang foto, jika foto e-KTP buram atau tidak terbaca oleh sistem.
8. Lengkapi seluruh data Pribadi Penerima kemudian, klik "Lanjutkan" Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR Code akan tampil pada aplikasi Pospay. Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul notifikasi"NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".
9. Bagi Anda yang sudah mendapatkan QR Code, maka bisa menunjukkan QR Code pada ponsel ke kantor pos untuk pencairan dana BSU. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperpanjang, Ini Batas Pencairan BSU Rp 600.000 Lewat Kantor Pos"