Berita Regional

Kasus Mayat Wanita dalam Karung di Bogor: Pelaku Guru Ngaji Anak Korban, Beraksi Setelah Bercinta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka AS (29), pelaku pembunuhan seorang wanita asal Depok yang mayatnya dibuang dalam karung di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor. (Dok. Polres Bogor)

"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana juga pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 338, 340 dan 365 ayat 3 yang mengakibatkan meninggal dunia," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Atas perbuatannya, pelaku ini terancam hukuman mati setelah secara sadis membunuh korban dengan cara dicekik kemudian jasadnya dibuang menggunakan karung.

"Ancaman pidana yang menjerat tersangka 20 tahun penjara, seumur hidup atau pidana mati," kata AKBP Iman Imanuddin.

Dalam perkara ini, Polisi menyita barang bukti satu buah karung yang digunakan untuk membuang jasad korban, pakaian milik korban, handphone, satu unit sepeda motor, satu buah sarung, satu buah pisau, satu buah sprei dan sebuah helm milik korban. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Fakta Kasus Mayat Wanita Dalam Karung di Gunung Putri Bogor, Dibunuh Selingkuhan Usai Bercinta

Baca juga: Pria Ini Menyerahkan Diri ke Polisi Setelah Tikam Kekasihnya hingga Tewas di Depan Kios

Berita Terkini