Dirinya tidak diperbolehkan melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
Namun demikian pihaknya akan melaporkan pidana ke polisi.
"Malam saya akan laporkan. Saya sudah laporkan kejadian melalui whatsapp ke Kabareskrim dan Kapolri. Termasuk Jamintel, Jampidsus, Jamwas. Saya laporkan kejadian ke kantor Polisi di Semarang agar bisa langsung visum. Nanti akan saya tarik laporannya Bareskrim supaya profesional dan tidak mengganggu hubungan antar lembaga," jelasnya.
Pihaknya pada pemeriksaan itu meminta kepada penyidik untuk menunda melakukan Berkas Acara Pidana (BAP) kliennya dengan alasan ada beberapa praperadilan untuk menguji surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka.
Dirinya mempersilakan melakukan pemeriksaan jika pihak penyidik memenangkan praperadilan.
"Kalau saya yang menang bapak tidak bisa memeriksa saya. Tetapi tetap diborgol dan ditahan. Mereka tidak menghormati praperadilan," ujarnya.
Ia menyayangkan adanya penculikan kliennya saat tiba di bandara untuk memenuhi panggilan Kejati. Dia menduga penculikan itu terdapat unsur mempermalukan.
"Bahkan kami sebagai advokat akan digeledah. Buat apa ada undang-undang advokat. Kata pimpinannya kami harus digeledah. Berarti ini dendam. Tidak boleh penegakan hukum dengan cara dendam. Saya perkarakan ini," tegasnya. (*)