Dikatakannya, adapun formasi yang tercantum saat ini, telah sesuai dengan keputusan Menpan RB terkait penetapan kebutuhan Pegawai ASN bagi tenaga teknis.
“Sesuai dengan pengumuman nomor: 810/SET.CASN/XII/2022 bahwa pengadaan PPPK Jabatan Fungsioanal Tenaga Teknis Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2022, dasarnya keputusan Menpan RB Nomor 713 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2022, sehingga formasi yang ada (diperuntukkan) bagi tenaga teknis selain TU, driver, penjaga sekolah, sarpras, dan lainnya,” papar Aunur Rofiq. (kim)