TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Satlantas Polres Pekalongan akan kembali mulai menerapkan tilang manual.
Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto saat dihubungi Tribunjateng.com mengatakan, bahwa rencana penindakan tilang manual itu karena banyak pengendara yang memanipulasi pelat nomor kendaraan agar tak tertilang electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
"Tilang manual ini sudah diterapkan per tanggal 1 Januari 2023," kata Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto, Rabu (4/1/2023).
AKP Fitriyanto mengungkapkan, Satlantas Polres Pekalongan sudah mempunyai dua kamera ETLE yang terpasang di traffic light Podo Kedungwuni, dan traffic light Sibedug Kajen
"Ternyata justru masyarakat lebih menyepelekan peraturan lalu lintas. Apalagi, saat ditetapkan ETLE banyak masyarakat cenderung bebas melanggar seperti tak memakai helm, menerobos lalin.
Bahkan melepas plat nomor kendaraan untuk menghindari E-ETLE," ungkapnya.
Kemudian, untuk sasaran tilang manual yaitu kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong, tanpa plat nomor, tidak sesuai TNKB, kendaraan over load dan over dimensi.
"Tilang manualnya yaitu petugas melakukan hunting sistem, serta melihat pelanggar secara kasat mata," imbuhnya. (Dro)
Baca juga: 85 Anggota PPK Dilantik, Ini Pesan Dari Ketua KPU Karanganyar
Baca juga: Didanai Pusat Rp 1 T, Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko Akan Berdampak pada 5 Desa di Blora
Baca juga: Warga Sekopek Berharap Pelaku Pembuangan Bayi di Mijen Segera Terungkap
Baca juga: Ratusan Warga Dorang Jepara Terdampak Banjir Alami Gatal-gatal