Berikut Video KSPI Jateng Tolak Perppu Omnibus Law Cipta Kerja
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo mendapat sorotan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah.
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim menuturkan, produk hukum Perppu itu diharapkan untuk memangkas kekuasaan DPR RI terkait omnibuslaw.
Namun pada kenyataannya, Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo tidak sesuai yang diharapkan.
"Di dalam Perppu itu terdapat permasalahan-permasalahan yang fundamental."
"Total ada 9 permasalahan."
"Di antaranya terkait upah, status outsourcing, kontrak, hak cuti, hingga tenaga kerja asing (TKA)," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (3/1/2023).
Menurutnya, KSPI Jateng menolak Perppu tersebut karena tidak sesuai harapan.
Namun demikian, pihaknya meminta membatalkan model hukum seperti itu, karena jika tidak, draft dalam UU Omnibuslaw masih sama dan tidak ada perubahan apapun.
"Kami masih akan mendalami isi."
"Intinya ada 9 poin dalam Perppu itu yang kami tolak."
"Kami masih akan kaji lagi secara keseluruhan," ujarnya.
Dia meminta agar isi Perppu tersebut dikembalikan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jika tidak dikembalikan, pihaknya akan terus melakukan perlawanan.
"Kami akan lakukan rapat pimpinan di Jakarta yang diikuti seluruh Indonesia."
"Hal ini untuk mengambil langkah strategi."
"Pasti nanti akan ada aksi-aksi," tandasnya. (*)