Berita Jateng

Kala Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tolak Saling Berikan Kesaksian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo saat mencium kening Putri Candrawathi di sela sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. 

Eks perwira tinggi dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP. (Singgih Wiryono/kps)

Baca juga: BPBD Kabupaten Tegal Siapkan 22 Posko Tanggap Kesiapsiagaan Sampai Maret Mendatang

Baca juga: OPINI Khafid Sirotudin : Rombeng: Sandang Bekas yang Naik Kelas

Baca juga: Modena Usung Front Loading 10kg di Pameran Modern Electronic Java Supermall Semarang

Baca juga: KISAH NYATA : Pengakuan Polos Malika Rasanya Hidup Bareng Iwan Sang Penculik

Berita Terkini