Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Eks perwira tinggi dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP. (Singgih Wiryono/kps)
Baca juga: BPBD Kabupaten Tegal Siapkan 22 Posko Tanggap Kesiapsiagaan Sampai Maret Mendatang
Baca juga: OPINI Khafid Sirotudin : Rombeng: Sandang Bekas yang Naik Kelas
Baca juga: Modena Usung Front Loading 10kg di Pameran Modern Electronic Java Supermall Semarang
Baca juga: KISAH NYATA : Pengakuan Polos Malika Rasanya Hidup Bareng Iwan Sang Penculik