TRIBUNJATENG.COM, PATI - Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Promotor Kesehatan Kabupaten Pati mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (5/1/2023).
Difasilitasi DPRD, mereka beraudiensi dengan Pemkab Pati, dalam hal ini Dinkes untuk menanyakan kejelasan nasib mereka setelah kontrak kerja tidak diperpanjang lagi.
Audiensi dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Pati.
Audiensi ini dihadiri perwakilan anggota Komisi D DPRD, Dinkes, serta BKPP Kabupaten Pati.
Audiensi ini dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto.
Baca juga: Banjir di Kecamatan Kayen Pati Belum Surut, Ratusan Rumah di Desa Pasuruhan Masih Terendam
Koordinator Audiensi dari Forum Promotor Kesehatan Kabupaten Pati, Yuma Anugrah mengatakan, berbeda dari tenaga PNS dan PPPK, mereka direkrut oleh Kemenkes dan honornya dibayar melalui alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) APBN.
Sayangnya, masa kontrak promotor kesehatan sudah habis per 31 Desember 2022 dan tidak berlanjut.
Setelah adanya pemutusan kontrak, para promotor kesehatan tidak lagi dipekerjakan di Puskesmas.
Yuma mengatakan, pihaknya hadir ke DPRD untuk meminta Pemkab Pati melanjutkan kontrak promotor kesehatan dengan biaya APBD.
Atau menjadikan para eks promotor kesehatan sebagai tenaga honorer lainnya di Puskesmas.
"Kami sudah mengabdi dari 2016-2022."
"Berhubung menu di BOK sudah tidak ada, tidak ada lagi anggaran untuk membiayai promotor kesehatan."
"Karena status kami sudah ada di Kemenkes, kami berharap itu bisa berlanjut dengan dana dari daerah atau dana lain yang bisa dianggarkan," ujar Yuma melalui Tribunjateng.com, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: 105 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Pati Resmi Dilantik, Ini Pesan Henggar Budi Anggoro
Yuma sudah lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia mendampingi rekan-rekannya untuk memperjuangkan nasib promotor kesehatan yang belum lolos PPPK agar tetap bisa bekerja tahun ini.
Kepala Dinkes Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia menjelaskan, secara regulasi Pemkab Pati tidak memiliki kewenangan memperpanjang jabatan promotor kesehatan.
Terlebih, BOK APBN juga tidak lagi memuat ketentuan rekrutmen tenaga promotor kesehatan.
"Permasalahan ini memang menjadi beban pikiran."
"Apalagi, secara kinerja teman-teman promotor kesehatan sudah luar biasa."
"Namun aturan tetap aturan."
"Inginnya tetap kami pertahankan, tapi peraturannya mengatakan sudah selesai," tutur dia kepada Tribunjateng.com, Kamis (5/1/2023).
Di akhir audiensi, Wisnu Wijayanto mengatakan, baik eksekutif maupun legislatif belum bisa menjanjikan akan menuruti permintaan dari Forum Promotor Kesehatan Kabupaten Pati.
Namun, keluhan dan hasil audiensi ini akan diteruskan ke DPR RI agar ditindaklanjuti ke Pemerintah Pusat.
Baca juga: Tenda Pengungsian Korban Banjir Juwana Pati Bakal Diganti, Henggar: Agar Lebih Layak
"Kalau kami yang jawab, nasib mereka sudah putus karena SK perjanjian sudah bunyi sampai 31 Desember 2022."
"Kalau dialihkan ke (tenaga honorer) yang lain, harus melihat regulasi dan aturan."
"Tapi akan kami sampaikan ke DPR RI," ujar dia.
Wisnu berharap Dinkes dan BKPP Kabupaten Pati bisa berupaya mencarikan solusi untuk para tenaga promotor kesehatan yang sudah putus kontrak.
Di sisi lain, dia juga mengatakan bahwa sesuai perjanjian kontrak yang disampaikan BKPP dalam forum audiensi, sebetulnya sudah tercantum perjanjian bahwa tenaga promotor kesehatan tidak akan menuntut apapun ketika kontrak mereka habis.
"Secara pasti, kami belum baca perjanjian kontraknya."
"Tapi tadi sudah disampaikan pihak BKPP Kabupaten Pati seperti itu," tandas dia. (*)
Baca juga: Pelaksana Didenda Rp 10 Juta per Hari, Molornya Pembangunan Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar
Baca juga: Buruan Ikutan Sayembara Desain Logo Hari Jadi Kabupaten Banyumas, Pemenang Dapat Rp 2 Juta
Baca juga: Dede Loui Jabat Ketua Askot PSSI Tegal Periode 2022-2026, Dilantik Yoyok Sukawi
Baca juga: Mohon Maaf, Wisata CLBK Kabupaten Semarang Ditutup Sementara, Terimbas Pohon Tumbang dan Longsor