Atas perbuatannya, Iwan dipersangkakan dengan Pasal 330 Ayat 2 KUHP dan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Hasil visum akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata eks Kabid Humas Polda Sulsel itu.
"Dengan sangkaan disamping KUHP dan juga Pasal Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," lanjutnya.
Seperti diketahui, setelah sekitar satu bulan menghilang, Malika Anatasya (6), korban penculikan di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, berhasil ditemukan polisi, Senin (2/1/2023) malam.
Bocah perempuan itu ditemukan di dalam gerobak pemulung di pinggir jalan, di kawasan Ciledug, Tangerang, Senin (2/1/2023).
Gerobak dimana Malika berada itu diketahui ditarik pelaku.
Polisi kemudian memberi tahu kedua orang tua Malika, sementara bocah 6 tahun itu diperiksa kondisi kesehatannya di RS Polri Kramatjati.
Sementara pelaku diamankan di Polres Jakarta Pusat (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Keluarga Ungkap Perubahan Fisik Malika saat Diselamatkan dari Penculik: Rambut Dipotong Asal-asalan,