TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Tempat karaoke di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Monalisa, diketahui membuka garis segel Satpol PP Kabupaten Semarang secara sepihak.
Padahal, tempat hiburan tersebut belum membayar pajak secara lunas kepada BKUD Kabupaten Semarang.
Sebelumnya, Karaoke Monalisa disegel petugas Satpol PP Kabupaten Semarang karena menunggak pembayaran pajak hingga 29 bulan.
Segel itu dibuka dua hari setelah Satpol PP Kabupaten Semarang memasangnya pada akhir Desember 2022.
Baca juga: Izin Usaha Terancam Dibekukan, Tiga Tempat Karaoke Bandungan Semarang Nunggak Pajak
Hal itu diketahui ketika BKUD dan Satpol PP Kabupaten Semarang menyambangi tempat karaoke tersebut pada Jumat (6/1/2023).
Kedatangan itu bertujuan memastikan pihak usaha hiburan itu menyerahkan Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD) dan melunasi pajaknya yang menunggak berbulan-bulan.
Menurut penuturan perwakilan manajemen Karaoke Monalisa Bandungan, Pristiyono, hal itu merupakan kesalahpahaman.
Dia menerangkan, pihaknya memang telah membayar sebagian dari tunggakan pajak dan akan melunasi secepatnya pada 2023 ini.
“Itu hanya miss communication."
"Kami tidak bermaksud melepas paksa karena memang karyawan kami tahunya (pajak) sudah dibayarkan, berarti sudah selesai persoalannya,” katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Ketekunan Adi Selama 6 Tahun Berbuah Manis, Petani Muda Asal Semarang Sukses Budidaya Mamey Sapote
Pristiyono berkata, adanya tunggakan tersebut lantaran pihaknya sempat kesulitan pendapatan selama pandemi Covid-19.
Meskipun demikian, dia menambahkan bahwa pihaknya telah membuat pernyataan sanggup melakukan pelunasan kepada BKUD Kabupaten Semarang.
Total sisa tunggakan yang akan dilunasi, lanjut Pristiyono, besarannya senilai Rp 159 juta.
“Memang ada tunggakan karena waktu Covid-19 kami terpukul secara pendapatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Anang Sukoco menerangkan, pihaknya belum memberikan sanksi terhadap penunggakan pajak itu.
Baca juga: Seribu Pelaku UMKM Kabupaten Semarang Dapat Tambahan Modal, Rp 1 Juta Tiap Penerima