Kabupaten Semarang
Izin Usaha Terancam Dibekukan, Tiga Tempat Karaoke Bandungan Semarang Nunggak Pajak
Beberapa Wajib Pajak (WP), khususnya karaoke Exotic dan Ocean, dari catatan kami selama 23 bulan tidak pernah menyampaikan SPTPD ke BKUD.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - BKUD bersama Satpol PP Kabupaten Semarang menyambangi tiga tempat karaoke di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jumat (6/1/2023).
Kedatangan itu bertujuan memastikan ketiga pihak usaha hiburan itu menyerahkan Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD) dan melunasi pajaknya yang menunggak berbulan-bulan.
“Ternyata beberapa Wajib Pajak (WP), khususnya karaoke Exotic dan Ocean, dari catatan kami selama 23 bulan tidak pernah menyampaikan SPTPD,” kata Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Update, Banjir Bandang di Dinar Indah Semarang, 1 Orang Dikabarkan Meninggal
Rudibdo menambahkan, belum mengetahui berapa besaran tunggakan pajaknya lantaran itu bergantung SPTPD yang diserahkan ke BKUD.
Dari SPTPD itu, pihak pengelola menghitung sendiri jumlah pendapatannya.
Baik itu dari penjualan tiket, pesanan, dan lain sebagainya sehingga nantinya BKUD bisa menentukan pajaknya.
Rudibdo menegaskan, penegakan terhadap pajak hiburan akan terus dilakukan.
Hal itu menurutnya merupakan perintah langsung Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.
Baca juga: Polisi Amankan Pencuri Besi Milik Warga Di Lamper Kidul, Semarang
Selain Exotic dan Ocean, tempat karaoke yang masih menunggak pajak yaitu Monalisa.
Pihak pengelola karaoke tersebut diketahui akan melunasi pajaknya yang tersisa pada 2023 ini.
Perwakilan manajeman Karaoke Monalisa Bandungan, Pristiyono mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan membayar pajak lantaran pendapatannya sempat berkurang drastis ketika dilanda pandemi Covid-19.
Meskipun demikian, pihaknya telah membayar sebagian pajak terutang dan berupaya melunasinya secepatnya.
“Jadi pemerintah daerah mempertanyakan lagi kesanggupannya pelunasan sisanya, totalnya Rp 159 juta."
"Kami sudah buat pernyataan sanggup melakukan pelunasan dan 2023 ini kami selesaikan,” ujarnya.
Baca juga: Belum Dilantik, Baliho Ucapan Selamat untuk Mbak Ita Sebagai Wali Kota Semarang Sudah Bertebaran
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Anang Sukoco menerangkan, pihaknya belum memberikan sanksi terhadap penunggakan pajak itu.
tribunjateng.com
tribun jateng
Satpol PP Kabupaten Semarang
bkud kabupaten semarang
Ngesti Nugraha
Sabupaten Semarang
Rudibdo
karaoke bandungan
Wajib Pajak
Anang Sukoco
Kantor Kelurahan Jadi Gudang Dadakan, Warga Borong Beras SPHP Murah di Bandarjo Ungaran Rp58 Ribu |
![]() |
---|
Barang Bukti Sabu, Ganja, Pil Terlarang di Kabupaten Semarang Dibakar dan Diblender |
![]() |
---|
Pemkab Semarang Tingkatkan Ketahanan Pangan: Dorong Petani Muda Hingga Alsintan Modern |
![]() |
---|
Masalah Limbah di Kabupaten Semarang Sebabkan Sungai Kotor, Pemkab Pikirkan Solusi |
![]() |
---|
Apa Kabar Proyek Seksi 6 Tol Jogja-Bawen? Digadang-gadang Bakal Ubah Wajah Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.