Di dalam Perppu Cipta Kerja, Pasal 79 ayat 2 poin (b) tertulis, libur kerja untuk perusahaan swasta hanya berlaku satu hari dalam seminggu.
Hal serupa juga tertera dalam UU Cipta Kerja.
"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu," isi dari Pasal 79 ayat 2 poin (b) di BAB ketenagakerjaan Perppu Cipta Kerja. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Kemenaker soal Aturan Libur 1 Hari Seminggu di Perppu Cipta Kerja