TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi galian C ilegal di Kecamatan Bulu dan Tawangsari, Kamis (12/1/2023).
Selain Bupati, ada Ketua DPRD Wawan Pribadi, Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Dandim Letkol Czi Slamet Riyadi, dan Plt Kajari Nurul Hidayah yang melaksanakan sidak.
Di situ, Bupati dan para pejabat langsung melakukan klarifikasi kepada operator dan warga di dekat lokasi.
Baca juga: Setelah Kasus Bocah Tewas Tenggelam di Lubang Galian C, Polres Sukoharjo Sita Alat Berat
Diketahui, galian C yang ada di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu rupanya tidak memiliki izin alias ilegal.
Bupati sangat menyayangkan aktivitas galian C ilegal yang juga melibatkan tokoh masyarakat.
“Galian C ini belum berizin bahkan ada tokoh yang ikut di dalam sini, "katanya
Bupati Etik mengakui, perizinan galian C memang bukan menjadi wilayah dan ranahnya.
Kewenangan perizinan itu ada di Pemprov Provinsi.
Namun aktivitas galian C ilegal ini karena jelas merugikan masyarakat di daerah.
Aktivitas tambang membuat jalan desa maupun jalan kabupaten yang dilintasi kendaraan berat menjadi rusak.
Jika jalan rusak, pemerintah daerah lah yang akhirnya diminta memperbaiki atau membangunnya kembali.
"Karena kenyataannya jalan rusak dan pemerintah yang harus memperbaiki. Betul pemerintah punya anggaran untuk membangun jalan, tetapi uangnya tidak hanya untuk ngurusi jalan saja,” tandas Bupati.
Baca juga: Khawatir Sebabkan Kerusakan Lingkungan dan Jalan, Warga Banjaran Jepara Tolak Galian C
Kenyamanan dan ketenangan masyarakat juga terganggu karena lalu lalang truk.
Belum lagi masalah kesehatan yang diderita masyarakat akibat aktivitas itu.
Aktivitas galian C di masa cuaca ekstrem juga bisa mengakibatkan tanah longsor dan berdampak pada masyarakat luas.