Berita Viral

Nekat! Pria Sengaja Masukkan Puluhan Juta Uang Robek di Sejumlah Mesin ATM di Surabaya

Penulis: Alifia
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mesin ATM.

Nekat! Pria Sengaja Masukkan Puluhan Juta Uang Robek di Sejumlah Mesin ATM di Surabaya

TRIBUNJATENG.COM- Seorang pria bernama Rochmad Hidayat yang merupakan warga Kampung Malang, Tegalsari, Surabaya melakukan aksi nekat.

Ia terbukti dengan sengaja merusak uang rupiah dengan cara mengguntingnya dan menyetorkan ke sejumlah mesin ATM di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Hal ini bermula ketika dirinya sedang menarik uang di salah satu mesin ATM, ia mendapatkan uang rupiah yang telah sobek.

Baca juga: Ngamuuk! Joshua Suherman Buru Pelaku yang Gunakan Foto Istrinya Clairine Clay Untuk Open BO

Baca juga: Kocak! Video Viral Tentara Amerika Kelaparan Antri Jajan Siomay di Bandung

Baca juga: 3 Staf Penjara Ditahan Setelah Selingkuh Dengan Narapidana, Lakukan Hubungan di Dalam Sel

Ia kemudian mencoba untuk memasukkan ulang uang tersebut ke ATM dan bisa masuk.

Sayangnya, ia kemudian memiliki niat buruk dengan sengaja menggunting uang rupiah di bagian sudut uang kertas tersebut.

Ia kemudian menyetorkan uang rupiah yang telah ia gunting ke sejumlah ATM yang berada dii wilayah Surabaya.

Berdasarkan catatan penyelidikan, Rochmad telah dengan sengaja memasukkan sebanyak 6 kali di ATM milik BRI.

Pada tanggal 27 Agustus 2022 tepatnya pukul 02.57 WIB ia memasukkan uang sobek tersebut di CRM BRI Unit Bronggolan dengan nominal sebesar Rp 3.9 juta.

Pada tanggal 27 Agustus 2022 tepatnya pukul 10.18 WIB ia memasukkan kembali di CRM BRI Kacab Kaliasin sebesar Rp 6.6 juta

Pada tanggal 28 Agustus 2022 tepatnya pukul 08.23 WIB ia memasukkan kembali di CRM BRI Kacab Kaliasin sebesar Rp 15.9 juta

Pada tanggal 28 Agustus 2022 tepatnya pukul 10.00 WIB ia kembali memasukkan di CRM Kacab Kaliasin sebesar Rp 2.05 juta

Pada tanggal 29 Agustus 2022 tepatnya pukul 10.55 WIB ia kembali memasukkan di CRM BRI Kacab Pahlawan sebesar Rp 3.15 juta

Pada tanggal 29 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB ia kembali memasukkan di CRM BRI Kacab Pahlawan sebesar Rp 450 ribu.

Berdasarkan perhitungan, setidaknya tersangka Rochmad telah sengaja memasukkan uang sobek di sejumlah ATM yang tersebar di wilayah Surabaya sebanyak Rp 32.05 juta.

Atas perbuatannya tersebut ia kemudian dijerat pasal 35 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Rochmad terancam hukuman penjara selama 1 tahun dan atau membayar denda sebesar Rp 50 juta. (aya/tribunjateng.com)

Berita Terkini