Berita Kriminal

Uang Rp 3 Ribu, Jadi Modal 4 Kakek di Banyumas Rayu Anak 12 Tahun Agar Mau Disetubuhi

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pelaku persetubuhan atas inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas saat diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (12/1/2023).

Bukan main kagetnya orangtua AA saat mendengar penjelasan dari putrinya tersebut.

Kepada orangtuanya, AA lalu membongkar perbuatan bejat keempat pelaku kepadanya.

AA pun mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.

Bukan hanya satu, kakek yang mencabuli AA itu berjumlah empat orang.

Mendengar pengakuan sang putri, orangtua AA pun kemudian membawa anaknya untuk diperiksa.

Betapa kagetnya orangtua AA saat mengetahui bahwa anaknya tengah berbadan dua.

"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan dan diketahui korban telah hamil 12 Minggu (3 bulan).

Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S Jumat (13/1/2023).

Polisi pun kemudian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap para pelaku.

Kompol Agus Supriadi S mengatakan, pihaknya mengamankan 4 pelaku usai menerima laporan dari pihak korban, Rabu (11/1/2023).

"Kami mengamankan terduga pelaku inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja yang merupakan tetangga Korban," ujarnya.

Kasat reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.

Ia juga mengungkap modus yang dilakukan oleh para pelaku untuk mencabuli korban.

Rupanya pra pelaku merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan.

Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 3.000 hingga dua Rp 20.000.

Halaman
123

Berita Terkini