Namun dia memilih tutup mulut demi menjaga aib keluarga.
Selama 3 bulan terakhir, menurut Venna, suaminya sudah tidak lagi memberi nafkah, sehingga otomatis dia sendiri yang membiayai hidupnya dan Ferry.
Venna juga mengaku bahwa dirinya kerap mendapatkan ancaman fisik dan psikis dari suaminya.
Kuasa Hukum Venna Melinda, Hotman Paris mengatakan, akibat perlakuan kasar tersebut, dalam pemeriksaan terakhir oleh dokter diketahui ada kerusakan pada tulang rusuk Venna Melinda.
"Hasil pemeriksaan ada kerusakan pada tulang rusuk," ujar Hotman Paris
Venna Melinda mulanya melaporkan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya Ferry Irawan ke Polresta Kediri.
Pada Senin (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Ferry Irawan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Dia terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 44 dan 45 Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang KDRT. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Venna Melinda Ungkap Pemicu KDRT di Hotel Kediri, Bermula Ajakan Berhubungan Intim"
Baca juga: Selain Lakukan KDRT Sejak 3 Bulan Terakhir, Ferry Irawan Juga Tak Beri Nafkah Venna Melinda