Berita Viral

2 Perempuan Dalangi Penipuan Berkedok Investasi, Total Kerugian Korban Mencapai Rp 19,6 Miliar

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang dihadirkan Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penipuan investasi fiktif yang menelan 15 korban dengan kerugian mencapai Rp 19,6 miliar, Jumat (13/1/2023).

Kerja sama kontrak itu berlangsung selama lima tahun dari 2011-30 September 2016.

Berdasarkan penyelidikan, SW melihat peluang untuk mencari keuntungan pribadi dari kemitraannya bersama PT Sinar Harapan Abadi.

Sebelum tanggal kontrak berakhir, tepat pada Maret dan berlanjut Agustus 2016, SW bersama rekannya, IA, mulai menjaring calon investor salah satunya kepada VS.

Tersangka menawarkan keuntungan 25 persen per tahun yang dituangkan dalam perjanjian kontrak selama 12 bulan. Saat kontrak berakhir, modal investor dijanjikan dikembalikan 100 persen.

Memperluas penipuan

Sejak 2016 hingga Maret 2022, SW meluaskan aksi penipuannya berupa investasi fiktif kartu kredit, koperasi, dan pegadaian. Para investor tergiur dengan penawaran dan keuntungan investasi yang ditawarkan oleh SW.

”Dalam perjanjian kontrak, SW membuat surat palsu menggunakan logo brand Doubel Dipps untuk meyakinkan korban," ujar Pasma.

Sampai akhirnya, berturut-turut pada Juli 2021, Maret 2022, dan Mei 2022, tersangka tidak bisa memberikan keuntungan investigasi Doubel Dipps, kartu kredit, koperasi, dan pegadaian kepada sejumlah investor,” lanjutnya.

Salah satu korban, yakni VS, akhirnya melaporkan kasus itu kepada polisi kerena curiga dan harus membayar tagihan kartu kredit menggunakan uang pribadi.

Atas tindakan penipuan investasi fiktif, SW dan IA dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Merasa kecolongan

Kepala Legal PT Sinar Harapan Abadi Zairin menuturkan, pihaknya merasa kecolongan atas kasus investasi fiktif yang mencatut usaha waralaba Double Dipps.

"Ternyata kami ketahui tersangka sudah melakukan kegiatan dari 2016, artinya kami kecolongan dan kami tidak tahu dia melakukan kegiatan ini tanpa sepengetahuan kami sampai sedemikian rupa perbuatannya,” kata Zairin.

Zairin menjelaskan, bisnis PT Sinar Harapan Abadi melalui Double Dipps bergerak di waralaba donat, minuman dan bakeri.

Pihaknya tidak pernah melakukan kegiatan investasi atau menawarkan investasi kepada siapa pun.

Halaman
123

Berita Terkini