Sejumlah korban, kata Zairin, pada 2022 pernah datang dan meminta klarifikasi terkait dengan investasi kepada perusahaan. Namun, menurut Zairin, kedatangan sejumlah korban terlambat.
”Andai kata mereka verifikasi lebih awal sebelum menanamkan investasi, saya yakin kejadian ini tidak terjadi," ujar Zairin.
"Tersangka bukan pemilik perusahaan. Namanya tidak ada dalam badan pendiri perusahaan, bukan pemegang saham, bukan direksi PT Sinar Harapan Abadi. Sertifikat merek Double Dipps bukan atas nama tersangka,” lanjutnya.(Kompas.com)