Dia mengungkapkan ketika seorang warga negara direkrut menjadi calon presiden dan wakil presiden oleh partai pengusung, maka secara sadar warga negara tersebut mengikatkan dirinya dalam komitmen perjuangan melalui garis, asas, ciri, dan cita-cita parpol untuk kepentingan negara.
"Atas dasar itu, relasi antara presiden dan parpol pengusung tidak boleh terputus," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN) Oce Madril mengatakan agenda kepala negara memang sudah sewajarnya sejalan dengan karakter partai politik pengusung.
Oce menuturkan seperti di Amerika Serikat bisa diprediksi bahwa kebijakan presidennya tidak akan jauh berbeda dari mazhab Partai Republik atau Demokrat.
"Di Indonesia semestinya juga begitu. Konstitusi menegaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Sehingga, capres dan cawapres adalah bagian dari parpol," tandasnya. (*)
Baca juga: Niat Cari Jodoh, Pria Ini Malah Kena Tipu, Uang dan Perhiasan Digondol Mak Comblang dan Calon Istri
Baca juga: Profil dan Biodata Axton Salim Bos Indomie, Dikabarkan Dekat dengan Luna Maya
Baca juga: Kronologi Peristiwa Talangsari 1989, Tragedi Pelanggaran HAM Berat Indonesia yang Diakui Presiden
Baca juga: Bikin Heboh! Macan Tutul Hilang di Kebun Binatang, Polisi Temukan Bukti Pagar Sengaja Dipotong