Dalam unggahan itu, si pihak wanita juga mempertanyakan laporannya karena oknum polisi yang diketahui berpangkat Bripda dimutasi dari Polda Metro Jaya ke Polres Kepulauan Seribu.
Setelah viral di media sosial, Polres Kepulauan Seribu langsung melakukan Penempatan Khusus (Patsus) Bripda S di sel Polda Metro Jaya.
Bripda S harus menjalani pemeriksaan atas kasus kekerasan fisik dan asusila terhadap wanita yang merupakan pacarnya.
Mengutip dari Wartakota, Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan bahwa oknum anak buahnya Bripda S terbukti telah menyalahi kode etik kepolisian.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan bahwa oknum anak buahnya Bripda S terbukti telah menyalahi kode etik kepolisian.
Ia juga tak menjelaskan berapa lama Bripda S menjalani penempatan khusus.
Yang pasti Eko tidak menyinggung kalau pelaku akan dipecat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Suka Bawa Selingkuhan ke Asrama, Kapolsek di NTT Kabur saat Pacar Hamil, Endingnya Memalukan?,