Berita Viral

Oknum Kapolsek Suka Bawa Perempuan ke Asrama, Kini Menghilang Setelah Selingkuhan Hamil 8 Bulan

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI SELINGKUH

TRIBUNJATENG.COM - Seorang kapolsek di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) terlibat perselingkuhan.

Kasus perseingkuhannya terungkap setelah si wanita hamil delapan bulan.

Ia berharap Kapolsek berinisial RB itu mau bertanggung jawab

Korban berinisial IB (22) telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS, Kamis (12/1/2023).

Kapolsek RB dilaporkan atas tindak pidana penipuan yang dilakukan kepada IB.

Baca juga: Viral, 2 Bocah SD Masak Ikan Arwana Seharga 15 Juta, Digoreng Kering, Ayahnya Cuma Bisa Bengong

Baca juga: Pengakuan Bocah 12 Tahun di Banyumas yang Dicabuli 4 Kakek, Diberi Uang 3 Ribu, Kini Hamil 3 Bulan

Diduga Kapolsek RB menjalin hubungan pacaran dengan IB dan berjanji untuk menikah.

Namun, hingga saat ini Kapolsek RB tidak juga menikahi korban yang sudah hamil 8 bulan.

Diketahui, Kapolsek RB telah memiliki seorang istri dan menjadikan korban sebagai selingkuhannya.

Laporan ini telah diterima oleh Kanit SPKT II Polres TTS, Aipda Rizah Adisurya.

Mengutip PosKupang.com via Tribunnews, dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi NOMOR: STTLP/B/18/1/2023/POLRES TTS/POLDA NTT tertulis benar pada tanggal 25 November 2021 sekitar Pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban (IB).

Korban mengaku telah 6 kali melakukan hubungan badan dengan Kapolsek RB.

Ketika korban mengandung tiga bulan, Kapolsek RB meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.

Permintaan ini ditolak oleh korban karena tidak sesuai dengan perjanjian awal yang diucapkan Kapolsek RB untuk menikahinya.

Merasa kesal dengan sikap Kapolsek RB, korban hanya mendiamkan kasus ini sampai kehamilannya berusia 8 bulan.

Kapolsek RB tiba-tiba menghilang dan tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.

“Kami melakukan hubungan suami istri sudah enam kali. Biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang."

"Waktu saya hamil tiga bulan, saya omong (bicara), dia malah suruh saya untuk kasih gugur. Saya tolak dan dia sudah hilang kabar sekitar dua bulan juga," ungkapnya dikutip dari PosKupang.com.

Ia berharap dengan laporan ini, Kapolsek RB dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain itu, pihak keluarga meminta ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mau mendampingi kasus korban agar mendapat keadilan.

Kini, RB dinonaktifkan setelah dilaporkan oleh IB.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan Kapolsek RB dinonaktifkan untuk keperluan pemeriksaan.

"Untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan untuk alasan pemeriksaan."

"Hal ini agar tidak menyulitkan terlapor saat menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih dalam lidik," terangnya dikutip dari PosKupang.com.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti meskipun terlapor merupakan oknum polisi.

"Setiap laporan atau pengaduan pasti segera kita tindak lanjuti," paparnya.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, akan diketahui status Kapolsek RB sebagai ayah dari bayi korban atau tidak.

Sebelumnya viral kasus polisi yang dituding hamili seorang wanita dan tak mau bertanggung jawab.

Oknum polisi tersebut dikabarkan meminta pacarnya untuk menggugurkan kandungan.

Dikabarkan oknum polisi tersebut juga melakukan kekerasan terhadap sang wanita.

Video viral soal oknum polisi yang menghamili wanita tapi tak mau bertanggung jawab tersebut diunggah oleh akun TikTok @agitas.s pada Kamis (8/12/2022).

Pengunggah video adalah pihak wanita yang mengaku dihamili oleh oknum polisi.

"Kepada YTH, Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda metro jaya, Bapak Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian, S.I.K beserta jajaran,

Tanpa mengurangi rasa hormat saya mohon utk memperhatikan anggotanya yang dengan sengaja telah melakukan pelanggaran kode etik dan mohon di tindak lanjuti untuk keadilan bagi diri saya.

Terimakasih @Kepala Kepolisian RI @kapoldametrojaya @Polres Kepulauan Seribu," tulis @agitas.s pada keterangan unggahannya, melansir dari TribunMedan ( grup TribunJatim.com ).

Dalam unggahan video itu tampak potret kebersamaan yang diduga wanita tersebut dan oknum polisi yang sedang merayakan ulang tahun.

Selain itu, tampak pula foto alat tes kehamilan yang menunjukkan garis dua tanda positif hamil, surat pemeriksaan kandungan, hingga tangkapan chat whatsApp keduanya.

Chat WhatsApp mnunjukkan obrolan di mana pihak laki-laki yang berprofesi sebagai polisi itu ingin lepas tangan.

Dia mengaku malu akan pandangan orang-orang di sekitarnya.

Laki-laki berprofesi polisi itu mengaku masih mau melanjutkan hubungan asmara asal si pihak wanita menggugurkan kandungannya.

Namun, hal itu tampak tak bisa diterima si pihak wanita.

Si pihak wanita enggan menggugurkan kandungannya karena takut tak bisa punya anak lagi.

Pacar dari oknum polisi tersebut merasa masalahnya tak kunjung menemukan titik terang dan akhirnya membeberkan kasus tersebut ke publik.

Dia melakukan hal itu dengan harapan masalahnya bisa segera ditindak lanjuti.

Di unggahan lainnya, si pihak wanita juga tampak telah menempuh jalur hukum lantaran ia mengaku menjadi korban kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan berulang kali oleh si oknum polisi.

Kemudian di unggahan sebelumnya juga terdengar obrolan oknum polisi yang berbicara kasar terhadap si wanita.

Dalam unggahan itu, si pihak wanita juga mempertanyakan laporannya karena oknum polisi yang diketahui berpangkat Bripda dimutasi dari Polda Metro Jaya ke Polres Kepulauan Seribu.

Setelah viral di media sosial, Polres Kepulauan Seribu langsung melakukan Penempatan Khusus (Patsus) Bripda S di sel Polda Metro Jaya.

Bripda S harus menjalani pemeriksaan atas kasus kekerasan fisik dan asusila terhadap wanita yang merupakan pacarnya.

Mengutip dari Wartakota, Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan bahwa oknum anak buahnya Bripda S terbukti telah menyalahi kode etik kepolisian.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan bahwa oknum anak buahnya Bripda S terbukti telah menyalahi kode etik kepolisian.

Ia juga tak menjelaskan berapa lama Bripda S menjalani penempatan khusus.

Yang pasti Eko tidak menyinggung kalau pelaku akan dipecat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Suka Bawa Selingkuhan ke Asrama, Kapolsek di NTT Kabur saat Pacar Hamil, Endingnya Memalukan?,

Berita Terkini