TRIBUNJATENG.COM, BIMA - Lima pelajar yang telah melakukan pemerkosaan terhadap dua temannya di gudanng bekas pabrik es krim resmi jadi tersangka.
Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap lima orang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial FR (14) RR (14) AK (14) RN (13) dan AS (14).
Mereka dijerat undang-undang perlindungan anak karena tega memerkosa dua orang temannya di sebuah gudang bekas pabrik es di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kelima anak itu kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Terbongkar! Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas di Blora Ternyata Ayah Kandungnya
Masdidin mengatakan, dari hasil gelar perkara terungkap modus para pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Mereka menjanjikan korban makan udang gratis di salah satu objek wisata di Kecamatan Sanggar.
Setelah bertemu, dua korban yang juga pelajar SMP ternyata dibawa ke sebuah gudang bekas pabrik es oleh para pelaku.
Setibanya di sana, mereka langsung memerkosa korban secara bergiliran.
Bahkan, salah seorang dari pelaku tega merekam tindakan tersebut.
"Saat dimintai keterangan pelaku mengakui semua perbuatannya itu," ujarnya.
Baca juga: Sepanjang 2022, Ada 26 Kasus Persetubuhan & Pemerkosaan di Wonosobo
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lima pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima.
Sementara penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke kejaksaan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Sanggar, Iptu Muhtar menjelaskan, kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 10 November 2022.
Kejadiannya berawal saat dua korban yang merupakan warga Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, diajak bertemu oleh lima pelaku di gudang bekas pabrik es.
Setelah bertemu dan nongkrong di gudang pabrik tersebut, lima pelajar SMP itu lantas melancarkan aksi bejatnya.