kominfo kota pekalongan

Berapa Banyak RTLH Dipugar Tahun Ini di Pekalongan? Tahun Lalu Ada 482 Unit

Penulis: Indra Dwi Purnomo
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sampel RTLH yang telah dipugar pada 2022 oleh tim Dinperkim Kota Pekalongan.

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dinperkim Kota Pekalongan telah merampungkan program rumah tidak layak huni (RTLH) sepanjang 2022.

Sebanyak 482 RTLH yang berhasil dipugar.

RTLH merupakan salah satu indikator dalam penilaian angka kemiskinan.

Sehingga pemerintah daerah atau OPD terkait bersama perangkat kelurahan terus berkomitmen untuk menuntaskan program RTLH tersebut.

Kepala Dinperkim Kota Pekalongan, Andrianto menjelaskan, tugasnya adalah melakukan penanganan dan peningkatan kualitas RTLH melalui pemugaran agar menjadi rumah yang layak huni dan nyaman ditempati.

Baca juga: Dalam Sehari, 2 Warga Pekalongan Ditemukan Meninggal di Sungai

Baca juga: Ahmad Asror Berharap Energi Positif Hingga Akhir Tahun, Museum Batik Pekalongan Dibanjiri Pengunjung

"Pada 2022, Dinperkim Kota Pekalongan telah melakukan peningkatan kualitas hunian atau pemugaran RTLH sebanyak 482 unit," kata Andrianto kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/1/2023).

Andrianto menyebutkan, Dinperkim Kota Pekalongan memberikan bantuan per penerima manfaat RTLH sebesar Rp 10 juta.

Dengan rincian Rp 8,5 juta untuk pembelian material dan Rp 1,5 juta untuk upah tukang.

"Program RTLH biasanya menyesuaikan usulan yang ada di anggaran."

"Usulan sebenarnya banyak sekali yang masuk ke kami."

"Karena keterbatasan anggaran, baru terlaksana 482 unit pada 2022," imbuhnya.

Pihaknya menambahkan, pada 2023 program tersebut bakal dilanjutkan lagi.

"Harapannya dengan program ini, angka kemiskinan di Kota Pekalongan akan terus menurun dan pertumbuhan ekonomi masyarakat bisa meningkat," tambahnya. (*)

Baca juga: Merespon Usulan Jabatan 9 Tahun Kades, PPDI Karanganyar: Tetaplah Mengacu UU Nomor 6 Tahun 2014

Baca juga: Kenalkan Layanan E-Berpadu Kepada Masyarakat, Cara Lain PN Batang Wujudkan Peradilan Digital

Baca juga: Karyawan JJ Spa dan Reflexologi Tegal yang Gelapkan Rp 1,5 Miliar Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Baca juga: Promosi Mebel Belum Maksimal Karena Minim Anggaran, Pemkab Jepara Janjikan Ini

Berita Terkini