Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Karyawan JJ Spa dan Reflexologi Tegal yang Gelapkan Rp 1,5 Miliar Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Tiga karyawan yang bekerja sebagai kasir JJ Spa dan Reflexologi Tegal, menjadi terdakwa penggelapan uang Rp 1,5 miliar. 

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Sidang kasus penggelapan uang dengan terdakwa karyawan tempat pijat Jari Jemari (JJ) Spa dan Reflexologi Tegal di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kasir tempat pijat Jari Jemari (JJ) Spa dan Reflexologi di Tegal yang melakukan penggelapan uang dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (19/1/2023). 

Pada pemberitaan sebelumnya, tiga karyawan yang bekerja sebagai kasir JJ Spa dan Reflexologi Tegal, menjadi terdakwa penggelapan uang Rp 1,5 miliar. 

Mereka adalah Maria Ulfah, Mimin, dan M Rizal.

Baca juga: Arti Penting Kerukunan Hidup Antarumat Beragama Menurut Bupati Tegal

Dalam persidangan, JPU Wiwin Dedy Winardi membacakan tuntutan untuk terdakwa Maria Ulfah. 

Terdakwa dituntut hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, dibacakan juga fakta- fakta perbuatan terdakwa yang terbukti melawan hukum. 

"Menuntut terdakwa Maria Ulfah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan," katanya.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Indah Novi meminta pengacara terdakwa untuk membacakan pledoi pada pekan depan. 

Baca juga: Sairol Senang Akhirnya Bisa Tinggal di Hunian Lebih Layak Berkat Program Bedah Rumah Kapolres Tegal

Sementara dalam sidang yang digelar untuk terdakwa Mimin, Maria Ulfah yang dihadirkan sebagai saksi bersama terdakwa Rizal mengakui perbuatannya. 

Mereka melakukan penggelapan atau mark up harga minuman, paket room, dan memainkan harga paket diskon. 

Mereka siap melakukan pengembalian kerugian, tetapi keberatan dengan nilai yang ditentukan. 

"Dari hasil kecurangan itu, setiap hari saya mendapatkan uang besarnya maksimal Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu," akunya melalui Tribunjateng.com, Kamis (19/1/2023). 

Pada persidangan tersebut, pengacara terdakwa, Richard Simbolon juga sempat menyampaikan bahwa uang yang digelapkan bukan uang perusahaan. 

Melainkan itu adalah uang tamu. (*)

Baca juga: Harga Tomat Turun, Misal di Pasar Peterongan Semarang, Kini Rp 8 Ribu per Kilogram

Baca juga: Disdukcapil Karanganyar: Masyarakat Sudah Bisa Akses KTP Digital Tahun Ini, Begini Caranya

Baca juga: Seleksi Perangkat Desa Sempat Tertunda, Bupati Kudus: Jangan Sampai Kepercayaan Masyarakat Memudar

Baca juga: Promosi Mebel Belum Maksimal Karena Minim Anggaran, Pemkab Jepara Janjikan Ini

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved