Berita Batang
Kenalkan Layanan E-Berpadu Kepada Masyarakat, Cara Lain PN Batang Wujudkan Peradilan Digital
Layanan aplikasi E-Berpadu ini kelanjutan modernisasi administrasi peradilan oleh Mahkamah Agung pada 2020.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pengadilan Negeri Kabupaten Batang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) layanan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) dengan penegak hukum di Command Center Pengadilan Negeri Batang, Kamis (19/1/2023).
Penandatanganan yang dilakukan penegak hukum meliputi kejaksaan, kepolisian, Lapas, dan BNN Kabupaten Batang itu disaksikan Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.
Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Batang, Haryuning Respanti mengatakan, layanan aplikasi E-Berpadu ini kelanjutan modernisasi administrasi peradilan oleh Mahkamah Agung pada 2020.
“Adanya E-Berpadu, layanan penegak hukum di Kabupaten Batang memperkenalkan ke masyarakat."
"Permohonan hukum semakin dimudahkan antar penegak hukum,” jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Tingkatkan Ketahanan Pangan, Pj Bupati Batang dan Dandim 0736 Kembangkan Varietas Pisang Lokal
Baca juga: Korban Sodomi Oknum Guru Ngaji di Batang Bertambah, Kini Menjadi 22 Anak
Lebih lanjut, dijelaskannya aplikasi E-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi.
Sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Pada aplikasi E-Berpadu fitur yang dapat digunakan yakni Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan, Penggeledahan, Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan.
Pengajuan Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Permohonan, Pembantaran Penahanan, Permohonan Penetapan Diversi, Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti, dan Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.
Untuk masyarakat sendiri, lanjut dia, bisa mengakses layanan ini yang masih mengalami perkara hukum dan masyarakat juga dapat mengajukan permohonan izin besuk tahanan secara online jadi tinggal mengakses di Lapas saja sudah dapat menyambungkan ke sistem Pengadilan Negeri.
Baca juga: Pelaku Tawuran Maut di Batang Sepakat Sebut Korban Tewas karena Kecelakaan, Dibantah Pihak Medis
Baca juga: Kronologi Tawuran Untuk Dibuat Konten Berujung Maut di Batang, 14 Anggota Geng Jadi Tersangka
“Layanan E-Berpadu sudah kita gunakan awal bulan Januari 2023 dan saat ini sudah ada 15 permohonan pelimpahan berkas pidana dan pinjam pakai barang bukti,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, MoU layanan E-Berpadu dari Pengadilan Negeri Kabupaten Batang dalam rangka mendukung pengembangan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
“Kami juga menyambut baik dan apresiasi atas terlaksana adanya kesepakatan bersama implementasi berisi tentang permohonan izin dari berbagai penegak hukum di Kabupaten Batang,” tuturnya.
Layanan E-Berpadu, harapannya semua perkara yang dilaksanakan oleh lembaga lanjutan terjadi lebih lancar, lebih cepat, dan lebih cepat selesainya karena memangkas prosedur lembaga masing-masing penegak hukum.
“Maka kesepahaman bersama ini dirasa sangat penting bagi masing-masing pihak karena kerja sama ini merupakan salah satu wujud nyata, Jalinan kerja sama dan koordinasi yang sangat harmonis antara Pengadilan Negeri Kabupaten Batang dengan berbagai penegak hukum,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Karyawan JJ Spa dan Reflexologi Tegal yang Gelapkan Rp 1,5 Miliar Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Baca juga: Harga Tomat Turun, Misal di Pasar Peterongan Semarang, Kini Rp 8 Ribu per Kilogram
Baca juga: Disdukcapil Karanganyar: Masyarakat Sudah Bisa Akses KTP Digital Tahun Ini, Begini Caranya
Baca juga: Promosi Mebel Belum Maksimal Karena Minim Anggaran, Pemkab Jepara Janjikan Ini
tribunjateng.com
tribun jateng
PN Batang
pengadilan
E-Berpadu
Mahkamah Agung
Batang
Haryuning Respanti
Lani Dwi Rejeki
"Saya Dijauhi" Kisah Mistono Korban Salah Vonis HIV, Kencing Berdarah Ternyata Ada Selang di Tubuh |
![]() |
---|
Penderitaan Mistono Karena Salah Divonis HIV RSUD Batang, Dijauhi Keluarga Tubuh Terus Melemah |
![]() |
---|
Batang Jadi Lokasi Program Utama Perhutanan Sosial Inklusif, 5 Desa Tunjukkan Praktik Wanatani |
![]() |
---|
143 Purna Tugas ASN Pemkab Batang Terima Tali Asih: Wujud Apresiasi dan Penghormatan |
![]() |
---|
Mageri Segoro, Senangnya Anak-anak SD Ikut Tanam Mangrove di Pantai Roban Barat Batang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.