TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kasus bocah 12 tahun yang diperkosa empat korang kakek terus berkembang.
Terbaru, polisi sudah menangkap satu tersangka lagi.
Selain itu ada tiga orang yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dengan demikian total ada delapan orang yang menggagahi si bocah yang sekolah tingkat SMP itu.
Mereka tidak melakukan bersamaan melainkan sendiri-sendiri.
Tempatnya pun bervariasi mulai dari rumah, hotel hingga ada yang melakukan di kuburan.
Baca juga: Suara Jaksa Bergetar Saat Bacakan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Bharada E
Baca juga: Bocah 12 Tahun yang Dirudapaksa 8 Orang hingga Hamil di Banyumas Dipaksa Keluar Sekolah
Imbalan yang diberikan bervariasi dari Rp 3.000 hingga Rp 20.000.
Berikut fakta lengkap kasus pemerkosaan di Banyumas ini.
Dikeluarkan dari Sekolah
Sudah jatuh tertimpa tangga begitu nasib malang yang menimpa AA (12) seorang siswi asal Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas yang menjadi korban rudapaksa empat orang kakek.
Ayah dari korban, N (54) mengatakan usai menjadi korban anaknya yang kini hamil 3 bulan saat ini sudah tidak lagi bersekolah.
Adapun alasan korban tidak bersekolah adalah karena pihak sekolah memintanya supaya membuat penyataan mengundurkan diri.
"Saya supaya bikin pernyataan mengundurkan diri buat anak saya.
Supaya ikut paket B.
Waktu itu sudah dikasih contoh suratnya dan disuruh tanda tangan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (18/1/2023).
Korban diketahui bersekolah di salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Kebasen, Banyumas.
"Disuruh pihak sekolah supaya bikin pernyataan mengundurkan diri, maksudnya mutasi arau pindah.
Iya mungkin pihak sekolah malu atau bagaimana kita gak tahu," ungkapnya.
Perintah supaya mengundurkan diri didapatkan orangtua seminggu selepas korban melaporkan ke polisi dan ramai menjadi berita.
Menurut orangtua korban mengaku merasa ikhlas saja anaknya keluar dari sekolah karena dia memikirkan perasaan anaknya.
Apalagi ketika nanti melahirkan tentunya hal itu akan menjadi rasa malu bagi si anak.
Pihak dari sekolah menyarankan kepada orangtua korban agar pindah ke kejar paket b.
"Semua pelaku supaya diproses hukum saja, saya kenal mereka karena tetangga," imbuhnya.
Ia menceritakan awal mula terkuat anaknya disetubuhi saat anaknya itu tidak kunjung menstruasi.
"Saya lakukan tes pack jadi anak baru mengaku dan bercerita, awalnya diam saja tidak mau cerita.
Saya merasa bagaimana yah, anak kecil sudah hamil dan punya anak kecil juga," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Joko Wiyono ikut menganggapi kasus tersebut.
"Nanti dibantu untuk paket B, pihak sekolah juga siap mengkomunikasikan dengan PKBM yang mengelola paket B," katanya.
Tersangka jadi 8 Orang
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan saat ini ada satu tambahan tersangka atas kasus tersebut.
Sebelumnya ada empat orang tersangka yang semuanya merupakan kakek-kakek.
Sementara satu tersangka tambahan, yaitu Y (27) asal Patikraja.
Kasatreskrim mengatakan masing-masing tersangka melakukan perbuatan itu sendiri-sendiri dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut dan dimungkinkan ada tiga tersangka lain dalam tahap pengejaran.
"Modusnya merayu korban dan memberikan sejumlah uang, dan tempatnya ada yang di rumah korban ada yang di hotel," jelasnya.
Bahkan ada juga tersangka yang melakukannya di kuburan.
Uang yang diberikan bervariasi mulai dari tiga ribu hingga dua puluh ribu rupiah.
Empat tersangka yang merupakan kakek-kakek adalah W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja.
Kasat reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak November hingga Desember tahun 2022.
Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (jti)