TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE drone mulai diujicobakan di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Kanit VI Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKP Tri Afandi menyampaikan, penggunaan ETLE drone ini merupakan pengembangan dari sistem tilang sebelumnya yang menggunakan ETLE statis dan mobile.
"Keunggulan ini (ETLE drone) lebih mobile, dinamis. Apabila ada kemacetan (memantau) dan pelanggaran lalu lintas yang utamanya kasat mata seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman dan lainnya," katanya kepada Tribunjateng.com saat uji coba ETLE drone di Simpang 4 Kebakkramat Karanganyar, Kamis (19/1/2023).
Dia menerangkan, mekanisme dan sistem dari ETLE drone sama dengan ETLE sebelumnya. Lanjutnya, yang membedakan hanya mediannya saja. Adapun ETLE drone dapat terbang maksimal selama 30 menit. Setelah uji coba selanjutnya jajaran Satlantas akan mendapatkan pelatihan karena saat menerbangkan drone ada aturan tersendiri.
KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu S menambahkan, hingga saat ini ada dua ETLE statis yang ada di wilayah Kecamatan Tasikmadu dan Colomadu. Di sisi lain ada pula ETLE mobile.
"Selama 2022 ada 12 ribu pelanggaran, mayoritas pelanggaran kasat mata seperti helm," imbuhnya. (Ais).
Baca juga: Sejumlah Hewan Ternak di Jateng Terserang LSD, Ganjar Minta Isolasi dan Penanganan Secepatnya
Baca juga: Disdukcapil Karanganyar: Masyarakat Sudah Bisa Akses KTP Digital Tahun Ini, Begini Caranya
Baca juga: Disdukcapil Karanganyar: Masyarakat Sudah Bisa Akses KTP Digital Tahun Ini, Begini Caranya
Baca juga: Promosi Mebel Belum Maksimal Karena Minim Anggaran, Pemkab Jepara Janjikan Ini
Baca juga: Hasil Akhir Skor 2-3 Bhayangkara FC Vs Persik Kediri, Macan Putih Raih Kemenangan Kedua Musim Ini