CPNS 2023

CPNS 2023: Ini Besaran Gaji CPNS Golongan I hingga IV, Belum Termasuk Tunjangan

Penulis: Awaliyah P
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2023: Ini Besaran Gaji CPNS Golongan I hingga IV, Belum Termasuk Tunjangan

Golongan IV (eselon)

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain mendapat gaji di atas, CPNS 2023 juga akan mendapat beberapa tunjangan.

Tunjangan CPNS 2023 pun bermacam-macam, mulai dari tunjangan kinerja hingga tunjangan anak.

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang rencananya akan disederhanakan hanya menjadi dua tunjangan saja, yakni tunjangan kinerja atau tukin dan kedua tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji. (*)

Berita Terkini